PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tengah disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja.
BSU 2022 yang cair kali ini adalah salah satu dari tiga tambahan bantalan sosial pengalihan subsidi BBM.
Presiden Jokowi menginstruksikan untuk menyalurkan bantuan, salah satunya kepada para pekerja dalam bentuk BSU 2022.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos September 2022 Online Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan BSU tahun ini kepada sekitar 16 juta pekerja dari berbagai sektor.
Bantuan ini cair dengan besaran Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan pemerintah.
Berkaca pada penyaluran sebelumnya, beberapa kriteria atau syarat tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut ini lima syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menerima BSU 2022 yang sedang cair saat ini.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.