PR DEPOK - Beberapa bantuan perintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) salah satunya adalah bansos program keluarga harapan atau PKH tahap 3.
Diinformasikan, bagi warga selaku penerima manfaat (PM) bansos PKH tahap 3, sebaiknya segera lakukan pengecekan data diri Anda di cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk cek penerima bansos PKH tahap 3 pun cukup mudah, tinggal siapkan KTP Anda, kemudian isi data pada kolom di link cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3, maka Anda berhak mendapatkan bantuan tersebut di bulan September 2022 ini.
Bantuan (bansos) PKH tersebut, akan didapat sebesar Rp2,4 juta setahun atau Rp200.000 setiap bulannya per penerima manfaat.
Berikut ini beberapa kategori penerima (PM) dalam bansos PKH tahap 3 ini, yakni untuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia dan disabilitas.
Baca Juga: Anak Kuliah Bisa Daftar Kartu Prakerja 2022? Simak Penjelasan dan Syarat Daftar Seleksi Gelombang 44
Kemudian, salah satu syarat mendapatkan bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan PKH adalah warga yang sudah terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).