Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan BLT Anak Sekolah yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Anak usia sekolah adalah komponen dalam PKH bersama Lansia, disabilitas berat dan ibu hamil.
Masyarakat penerima BLT anak sekolah adalah berasal dari keluarga miskin dan terdaftar pada fasilitas Pendidikan terdekat. Bantuan ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu KK.
Baca Juga: Profil Nam Ji Hyun Pemeran Oh In Kyung di Serial Little Women, Simak Deretan Penghargaan yang Diraih
Jika orang tua anak sekolah terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka dapat dipastikan anaknya akan mendapat BLT Anak Sekolah September 2022.
Syarat penerima BLT Anak Sekolah adalah sebagai berikut :
1. Pelajar memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Terdaftar di Lembaga Pendidikan daerah masing-masing
3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Lembaga Pendidikan