3. Siswa sekolah SD, SMP, dan SMA.
4. Lansia.
5. Penyandang disabilitas.
Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Baca Juga: Penerima PKH dan BPNT Otomatis Dapat BLT BBM 2022, Segera Cek Penerima Bansos Rp600.000 di Sini
PKH didistribusikan dalam bentuk tunai dan non tunai.
Distribusi tunai akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia ditunjuk sebagai penyalur distribusi bantuan PKH.
Sementara distribusi non tunai dilakukan melalui ATM Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara, seperti BNI, BTN, BRI dan Bank Mandiri ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan PKH.
Dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.com, terkait jadwal pencairan, PKH bulan September ini akan disalurkan antara tanggal 1 hingga 30 September 2022.