PR DEPOK - Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah satu dari beberapa bansos yang kembali cair di bulan September 2022 ini.
Masyarakat kurang mampu atau rentan miskin kembali berkesempatan untuk mendapatkan bansos BPNT sembako ini.
BPNT sendiri disalurkan dengan nilai Rp200.000 dalam bentuk sembako, seperti beras, telur, sayur, daging, susu, dan lain-lain.
Namun, sebelumnya masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Tata Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Apa Syarat-syaratnya?
Untuk menjadi KPM BPNT sembako Rp200.000, terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi.
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, berikut ini syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
1. Berasal dari keluarga yang tergolong kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan anggota TNI.
3. Bukan anggota Polri.