Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1059: Rayleigh Selamatkan Boa Hancock dari Kurohige, Bounty Baru Diungkap
3. Penerima juga harus termasuk sebagai golongan pekerja yang hanya memiliki gaji atau upah di bawah dari nominal Rp3,5 juta per bulan.
4. Lebih diutamakan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan beberapa bidang yang terpilih seperti sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK) untuk menerima BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker.
Demikian informasi mengenai pencairan dan cara cek nama penerima BSU 2022 Rp600.000 di link bsu.kemnaker.go.id.***