Namun, saat ini mekanisme penyaluran atau pencairan bansos yang sudah ditetapkan baru BLT BBM Rp600.000.
Dari mekanisme tersebut, pencairan BLT BBM hanya bisa dilakukan di kantor Pos.
Baca Juga: Cara Dapat BLT BBM Rp600.000, Masyarakat Bisa Ajukan Diri Sendiri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, penyaluran BLT BBM Rp600.000 akan dicairkan dalam tiga cara.
Cara pertama, yakni penerima manfaat datang ke kantor Pos mendapat undangan pencairan.
Kedua, penyaluran bisa dilakukan secara kolektif melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
“Cara ketiga BLT BBM bisa diantar ke rumah penerima manfaat,” kata Faizal.
Baca Juga: Reza Gunawan Suami Dee Lestari Penulis 'Supenova' Meninggal Dunia
Berikut ketentuan pencairan bansos BLT BBM Rp600.000 dikirim langsung ke rumah penerima manfaat:
1 Penerima bansos BLT BBM merupakan orang tua atau lanjut usia