3 Ketentuan agar BLT BBM Rp600.000 Bisa Dikirim Langsung ke Rumah

- 6 September 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi BLT BBM
Ilustrasi BLT BBM /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK – Pencairan BLT BBM Rp600.000 tahap I masih berlangsung hingga saat ini.

BLT BBM yang merupakan bantuan sosial (bansos) kompensasi atas pengalihan subsidi bahan bakar dan energi ini dicairkan kepada masyarakat sejak awal September 2022.

Pencairan BLT BBM sebesar Rp600.000 ini dilakukan dan bisa diambil di setiap Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Kuota Penerima Subsidi Rumah Bertambah, Cek Syarat Ikut Program FLPP 2023 PUPR Berikut

Selain Kantor Pos, BLT BBM yang dicairkan dua kali ini bisa diantar ke langsung oleh petugas ke setiap rumah penerima bansos.

Lantas, apa syarat bansos BLT BBM Rp600.000 diantar ke rumah? Simak ulasan artikel ini sampai habis.

Bansos BLT BBM dikeluarkan pemerintah sebagai kompensasi pengalihan subsidi bahan bakar dan energi.

Baca Juga: Cara Dapat BLT BBM Rp600.000, Masyarakat Bisa Ajukan Diri Sendiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

Ada tiga bansos yang cair, yakni BLT BBM Rp600.000, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dan bansos transportasi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah