Kuota Penerima Subsidi Rumah Bertambah, Cek Syarat Ikut Program FLPP 2023 PUPR Berikut

- 6 September 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi // Kementerian PUPR/

PR DEPOK - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Tahun Anggaran (TA) 2023 menambah jumlah kuota penerima bantuan pembiayaan perumahan atau dikenal dengan subsidi rumah.

PUPR memutuskan bahwa subsidi rumah melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menargetkan 20.000 unit di tahun 2023.

Lantas apa saja syarat untuk mengikuti program subsidi rumah FLPP PUPR tahun 2023?

Baca Juga: ISIS Tawarkan Koleksi NFT di OpenSea demi Hindari Sanksi Selama Galang Dana

Diketahui tahun 2022 pemerintah menyediakan kuota sebanyak 200.000 unit saja, tetapi pada 2023 menjadi 220.000 unit.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan, penambahan kuota penerima bantuan subsidi rumah FLPP maka anggaran tahun 2023 juga meningkat menjadi Rp25,18 triliun.

“Program FLPP tahun 2023 akan didampingi dengan program Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan jumlah sama 220.000 unit sebesar Rp0,89 triliun dan program Subsidi Selisih Bunga (SSB) senilai Rp3,46 triliun untuk pembayaran KPR akad Tahun 2015-2020,” kata Herry TZ seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PUPR.

Baca Juga: Reza Gunawan Suami Dee Lestari Penulis 'Supenova' Meninggal Dunia

Selain itu, di tahun 2023 juga akan disalurkan pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) senilai Rp4,64 triliun untuk 54.924 unit.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x