Dengan demikian, total target penyaluran bantuan pembiayaan subsidi rumah FLPP tahun 2023 sebanyak 274.924 unit.
Sedangkan total anggaran subsidi rumah FLPP senilai Rp34,17 triliun yang bersumber dari APBN sebesar Rp29,53 triliun dan dana masyarakat Rp4,64 triliun.
Baca Juga: Topan Hinnamnor Terjang Korea Selatan, Aksi Seorang Influencer Nekat Live Streaming Tuai Kecaman
Syarat-syarat dapat subsidi rumah FLPP dari Kementerian PUPR
- Calon penerima subsidi rumah FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
- Calon penerima subsidi rumah FLPP berusia 21 tahun atau telah menikah
- Calon penerima subsidi rumah FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Baca Juga: PKH dan BPNT September 2022 Cair untuk Kategori Ini, Cek Penerima Bansos Kemensos di Sini
- Standar gaji pokok penerima subsidi rumah FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
- Calon penerima subsidi rumah FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.