- Calon penerima subsidi rumah FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Baca Juga: Cara Dapat BLT BBM Rp600.000, Masyarakat Bisa Ajukan Diri Sendiri Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kementerian PUPR mengharapkan agar program subsidi rumah FLPP dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap perumahan yang layak huni dan terjangkau.
Dengan demikian, upaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) bisa terwujud.
Demikian informasi kuota penerima bantuan tahun 2023 dan syarat menerima subsidi rumah FLPP dari Kementerian PUPR.***