Kemudian, terdapat juga bantuan Dana Transfer Umum (DTU) yang akan disalurkan pemerintah daerah dalam rangka memberikan bantalan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI 2022? Berikut Penjelasan dan Ketentuan bagi Penerima Bantuan
Setiap pemerintah daerah telah diminta untuk menggunakan sebesar 2 persen dari DTU Oktober, November, dan Desember dengan target penerima bervariasi.
"Bisa diberikan untuk usaha mikro, usaha kecil maupun sektor transportasi seperti ojek atau kendaraan bermotor lainnya," pungkas Wamenkeu mengakhiri.***