Jadwal Pencairan BLT BBM Rp600.000 Dipastikan secara 2 Tahap, Dilakukan di Bulan Ini

- 6 September 2022, 19:39 WIB
Ilustrasi rupiah. Kabar baik bagi KPM BLT BBM, karena bansos Rp600.000 ini bakal disalurkan September dan November dengan masing-masing Rp300.000.
Ilustrasi rupiah. Kabar baik bagi KPM BLT BBM, karena bansos Rp600.000 ini bakal disalurkan September dan November dengan masing-masing Rp300.000. /Pixabay/WonderfulBali.

PR DEPOK - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini perlu berbahagia. Pasalnya, pencairan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) sudah ada kepastiannya.

Berdasarkan pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, pencairan BLT BBM dari Kemensos kepada KPM ini akan dilakukan dua kali, yakni pada September dan November.

Untuk BLT BBM tahap pertama, dijelaskannya, pencairannya adalah sebesar Rp300.000 pada September. Sedangkan tahap kedua pada November sebesar Rp300.000 melalui Kantor Pos.

Baca Juga: Kabar Terbaru BLT BBM, Mensos Risma Sebut Bantuan Rp600.000 Tersalurkan di 455 Kabupaten-Kota

"Pembayaran pertama (BLT BBM) bulan ini Rp300.000 dan berikutnya nanti mungkin November kali ya," kata Wamenkeu, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Seperti yang diketahui bersama, bahwa penyaluran BLT BBM ini adalah langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat seiring harga berbagai komoditas akan melonjak akibat kenaikan harga BBM.

Tak cuma BLT BBM, pemerintah juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp9,6 triliun untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja.

Baca Juga: Tanggal Pencairan dan Cara Cek Penerima PKH Tahap 3 yang Cair September 2022

Adapun pekerja yang bakal menjadi penerima BSU ini merupakan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.

"Berapa itu? Rp600.000 (untuk masing-masing penerima)," kata Suahasil kepada awak media, di Kompleks DPR RI, di Jakarta, pada Selasa, 6 September 2022.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x