Syarat Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Minggu Ini

- 7 September 2022, 07:08 WIB
Simak syarat penerima bantuan BSU 2022. Kemnaker akan mulai mencairkan BLT Subsidi Gaji pada minggu ini.
Simak syarat penerima bantuan BSU 2022. Kemnaker akan mulai mencairkan BLT Subsidi Gaji pada minggu ini. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Terdapat beberapa syarat penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang rencananya mulai dicairkan minggu ini.

Syarat penerima BSU 2022 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada Selasa, 6 September 2022.

Menaker Ida mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 44? Berikut Bocoran Estimasi Tanggalnya

Lantas, apa saja syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji? Simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Penerima Bantuan BSU 2022

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

2. Pekerja yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Rabu, 7 September 2022: Hubungan Anda Tidak Layak Dipertahankan

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah