PR DEPOK – Kemnaker sudah mengumumkan syarat penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji hingga jadwal penyaluran bantuan bagi para pekerja.
Adapun kriteria dan syarat terbaru penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Kemnaker disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 6 Juli 2022.
Menaker mengatakan bahwa syarat terbaru penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji telah diatur dalam dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja maupun Buruh.
Baca Juga: Cek Bansos PKH Online 2022 untuk Cairkan Bantuan Tahap 3 hingga Rp750.000
Berikut syarat terbaru penerima BSU 2022 Kemnaker, di antaranya:
1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja memiliki upah/gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
3. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022