PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyusun syarat dan kriteria pekerja yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Pemaparan syarat dan kriteria pekerja sebagai penerima BSU 2022 ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam kesempatan konferensi pers di Kantor Kemnaker di Jakarta.
Ida Fauziyah menyebut, syarat dan kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Sejumlah syarat dan kriteria tersebut di antaranya pekerja yang merupakan WNI dengan dibuktikan kepemilikan NIK. Lalu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
"Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupetn/kota," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kemudian, dijelaskan Ida Fauziyah, syarat calon penerima BSU 2022 ini untuk seluruh pekerja di Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI, maupun Polri.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengupayakan penyaluran BSU 2022 akan mulai dilakukan pada pekan ini setelah menerima data 5.099.915 calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumat mudah-mudahan (BSU 2022) sudah tersalurkan kepada penerima," kata Ida Fauziyah menambahkan.