PR DEPOK – BSU 2022 siap cair tanggal 9 September 2022, cek syarat dan informasi terbaru dari Kemnaker berikut.
Kemnaker sudah mengumumkan syarat dan jadwal cair BSU 2022 bagi pekerja.
Dalam konferensi pers yang dilakukan hari ini Jumat, 6 September 2022, Menaker Ida Fauziah memberikan penjelasan terkait pencairan BSU 2022.
Baca Juga: Berakhir 10 September 2022, Simak Cara Mudah Daftar DTKS DKI Jakarta secara Online
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan terkait kriteria dan syarat penerima BSU 2022 sudah ada.
Seluruh syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permen Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja maupun Buruh.
Kelompok penerima BSU 2022, termasuk pekerja yang memiliki gaji sebesar Rp3,5 juta. Atau senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kab/Kota.
Baca Juga: Tips Memulai Usaha Menjadi Agen Sembako yang Sukses
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, berikut syarat lengkap penerima BSU 2022.