PR DEPOK - Informasi mengenai pendaftaran DTKS DKI Jakarta yang hanya sampai tanggal 10 September 2022, lengkap dengan cara daftar bisa Anda simak dalam artikel ini.
Sebagai informasi, DTKS DKI Jakarta merupakan program bansos pemerintah kota Jakarta, untuk membantu warganya yang berdomisili di Ibukota.
Pada program DTKS DKI Jakarta ini terdapat beberapa program jenis bansos yang berbeda-beda, yang berbeda tujuannya serta berbeda pula besaran dana yang disalurkan.
Baca Juga: 7 Tahun Dipenjara, Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat dan Wajib Ikuti Bimbingan hingga 2026
Dalam sistem DTKS DKI Jakarta, terdapat beberapa jenis bansos daerah yang berbeda-beda, seperti KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus.
Untuk diketahui bersama, penyaluran dana bansos KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus tersebut bersumber dari dana APBD DKI Jakarta.
Tanpa berlama-lama lagi, berikut ini adalah cara cara daftar DTKS DKI Jakarta secara online, melalui link resmi dtks.jakarta.go.id, untuk warga yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta:
Baca Juga: Bukan Hanya Ratu Atut, Mantan Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
1. Siapkan HP dengan koneksi internet stabil.