Bukan Hanya Ratu Atut, Mantan Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

- 6 September 2022, 17:47 WIB
Bukan hanya Ratu Atut ,  mantan Jaksa Pinangki terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra juga bebas bersyarat hari ini
Bukan hanya Ratu Atut , mantan Jaksa Pinangki terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra juga bebas bersyarat hari ini /Karawangpost/Facebook/ Pinangki Sirna Malasari

PR DEPOK - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan bahwa Ratu Atut bebas bersyarat hari ini.

Bukan hanya Ratu Atut, nama mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan Pinangki hari ini juga mendapat pembebasan bersyarat.

Ratu Atut dan Pinangki bisa menghirup udara bebas hari ini, Selasa, 6 September 2022 usai menjalani program bebas bersyarat.

Baca Juga: 3 Ketentuan agar BLT BBM Rp600.000 Bisa Dikirim Langsung ke Rumah

Kabar tentang pembebasan bersyarat Ratu Atut dan Pinangki dibenarkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

"Iya betul bebas bersyarat," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Rika menyebutkan selain Ratu Atut dan Pinangki, ada 3 terpidana korupsi lain yang menjalani program bebas bersyarat hari ini.

Baca Juga: Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini Usai Lewati Dua per Tiga Masa Pidana

Disebutkan bahwa lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Iis Suwandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah