PR DEPOK - Hari ini Selasa, 6 September 2022, Pinangki Sirna Malasari atau mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut.
Selain jaksa Pinangki, ada empat narapidana perempuan lainnya terkait kasus korupsi yang diputuskan bebas bersyarat hari ini, termasuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Baca Juga: Kuota Penerima Subsidi Rumah Bertambah, Cek Syarat Ikut Program FLPP 2023 PUPR Berikut
Kelima narapidana itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif hingga akhrinya menerima bebas bersyarat.
Meski sudah mengajukan bebas bersyarat ke Ditjenpas Kemenkumham, mereka masih berstatus sebagai klien balai permasyarakatan atau Bapas.
"Masih klien, belum bebas ya," tutur Rika dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI? Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya? Simak Penjelasan Berikut
Pinangki sudah melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.