Selama menjalani program bebas bersyarat di Bapas, baik Pinangki maupun Ratu Atut Chosiyah akan menyesuaikan lokasi bimbingan dengan domisili penjamin.
Sebelumnya pada Agustus 2021 lalu, Pinangki Sirna Malasari resmi diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS di Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: ISIS Tawarkan Koleksi NFT di OpenSea demi Hindari Sanksi Selama Galang Dana
Pinangki dipecat berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.
Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi di antaranya menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya demi mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.***