Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini Usai Lewati Dua per Tiga Masa Pidana

- 6 September 2022, 17:17 WIB
Pelaku tindak pidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari.
Pelaku tindak pidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA

PR DEPOK - Hari ini Selasa, 6 September 2022, Pinangki Sirna Malasari atau mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan kabar tersebut.

Selain jaksa Pinangki, ada empat narapidana perempuan lainnya terkait kasus korupsi yang diputuskan bebas bersyarat hari ini, termasuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca Juga: Kuota Penerima Subsidi Rumah Bertambah, Cek Syarat Ikut Program FLPP 2023 PUPR Berikut

Kelima narapidana itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif hingga akhrinya menerima bebas bersyarat.

Meski sudah mengajukan bebas bersyarat ke Ditjenpas Kemenkumham, mereka masih berstatus sebagai klien balai permasyarakatan atau Bapas.

"Masih klien, belum bebas ya," tutur Rika dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Apa Itu Bansos PBI? Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya? Simak Penjelasan Berikut

Pinangki sudah melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Selama menjalani program bebas bersyarat di Bapas, baik Pinangki maupun Ratu Atut Chosiyah akan menyesuaikan lokasi bimbingan dengan domisili penjamin.

Sebelumnya pada Agustus 2021 lalu, Pinangki Sirna Malasari resmi diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS di Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: ISIS Tawarkan Koleksi NFT di OpenSea demi Hindari Sanksi Selama Galang Dana

Pinangki dipecat berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi di antaranya menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya demi mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah