7 Tahun Dipenjara, Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat dan Wajib Ikuti Bimbingan hingga 2026

- 6 September 2022, 17:56 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat. /Antara/Desca Lidya Natalia

PR DEPOK - Setelah dipenjara selama 7 tahun, akhirnya mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022.

Ratu Atut Chosiyah dijebloskan ke penjara karena dirinya terbukti melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti, Ratu Atut Chosiyah masih wajib menjalani bimbingan.

Baca Juga: Bukan Hanya Ratu Atut, Mantan Jaksa Pinangki Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Namun lanjut dia, apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum, maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut.

"Betul, hari ini (Ratu Atut) sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Rika Aprianti, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Selasa 6 September 2022.

"Sudah melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, dan memenuhi persyaratan administratif serta substantif," kata dia menambahkan.

Baca Juga: 3 Ketentuan agar BLT BBM Rp600.000 Bisa Dikirim Langsung ke Rumah

Meskipun begitu, kata Rika Aprianti, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Bapas Serang, dan tidak boleh ada pelanggaran serta tindak pidana.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x