PR DEPOK - Pembuat bom pada insiden bom Bali Umar Patek dapat dibebaskan dengan pembebasan bersyarat dalam beberapa hari setelah hukumannya dikurangi.
Kepala Kantor Hukum dan HAM Jawa Timur Zaeroji mengatakan Umar Patek telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat bulan ini.
Umar Patek telah menjalani dua pertiga dari hukumannya dan urusan pembebasan akan diserahkan ke kementerian kehakiman untuk persetujuan akhir, tambah Zaeroji.
Baca Juga: Hukuman Penjara Perakit Bom Bali Umar Patek Dikurangi, PM Australia Layangkan Protes ke Indonesia
Umar Patek, anggota Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait dengan Al Qaeda, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun pada 2012.
Ia dinyatakan bersalah telah membuat dan mencampurkan bom yang meledakkan dua klub malam di Bali satu dekade lalu, yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 WN Australia.
Pekan ini, Umar Patek diberikan pengurangan dari hukumannya sebagai bagian dari remisi yang secara teratur diberikan kepada narapidana dalam momen kemerdekaan 17 Agustus di Indonesia.
Pasalnya, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters pada Sabtu, 20 Agustus 2022, berita pengurangan hukuman mengejutkan para korban baik di dalam maupun luar negeri.