Hukuman Penjara Perakit Bom Bali Umar Patek Dikurangi, PM Australia Layangkan Protes ke Indonesia

- 20 Agustus 2022, 19:31 WIB
Terpidana Bom Bali yang juga mantan tangan kanan Osama bin Laden, Umar Patek.*
Terpidana Bom Bali yang juga mantan tangan kanan Osama bin Laden, Umar Patek.* //Tangkapan layar YouTube Moderat Indonesia

PR DEPOK - Perdana Menteri atau PM Australia melayangkan kritik atas pengurangan kurungan aktor di balik bom Bali, Umar Patek.

Pembebasan dini pembuat bom di insiden bom Bali akan menambah trauma bagi keluarga korban, kata Anthony Albanese.

Umar Patek, yang membuat peledak di insiden bom Bali akan dapat dibebaskan dalam beberapa hari setelah hukumannya dikurangi lima bulan.

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Sudah Cair Agustus 2022, Segera Cek Daftar Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Menurut kabar yang dihimpun, Umar Patek telah dikurangi masa tahanannya lima bulan karena dianggap berperilaku baik.

Pengurangan itu berarti, Umar Patek hanya akan menjalani sekitar setengah dari hukuman 20 tahun aslinya.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan teroris, termasuk Umar Patek, telah dideradikalisasi, namun Albanese menggambarkannya sebagai tindakan menjijikan.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Cair Agustus? Simak Info Resmi Kemnaker Terkait Tanggal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

"Tindakannya adalah terorisme. Trauma masih melekat bagi warga kami yang menjadi korban," ujar PM Australia itu seperti dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Daily Mail pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah