Hukuman Penjara Perakit Bom Bali Umar Patek Dikurangi, PM Australia Layangkan Protes ke Indonesia

- 20 Agustus 2022, 19:31 WIB
Terpidana Bom Bali yang juga mantan tangan kanan Osama bin Laden, Umar Patek.*
Terpidana Bom Bali yang juga mantan tangan kanan Osama bin Laden, Umar Patek.* //Tangkapan layar YouTube Moderat Indonesia

Umar Patek sendiri adalah pembuat bahan peledak yang menewaskan 200 orang termasuk 88 warga Australia pada tahun 2002 di Bali.

Hukuman Umar Patek telah dikurangi delapan belas bulan pada kesempatan sebelumnya, yang berarti pengurangan totalnya sekarang menjadi satu tahun 11 bulan.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 di Sini, Hanya Pekerja dengan Nama Ini yang Dapat Rp1 Juta usai Login bsu.kemnaker.go.id

Dia akan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada Januari setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya.

Berita tentang kemungkinan pembebasan Umar Patek datang kurang dari dua bulan lagi dari peringatan 20 tahun pengeboman.

"Ini akan menambah penderitaan dan trauma yang dirasakan keluarga dari 88 warga Australia yang kehilangan nyawa dalam serangan teroris ini, terutama pada hari-hari peringatan, dan peringatan 20 tahun akan datang," kata Albanese.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima BPNT Agustus 2022 yang Sedang Cair

Perdana menteri Australia itu mengatakan tidak banyak yang ia dapat lakukan untuk mengubah keputusan itu.

"Hukumannya ada di sana (Indonesia), kami hanya dapat sebatas memberikan saran," ujarnya.

Namun demikian, PM Alganese mengatakan para diplomat Australia tengah melobi pemerintah Indonesia mengenai pengurangan hukuman tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah