3. Jika sudah memiliki akun masyarakat bisa langsung login.
Baca Juga: Big Match Link Live Streaming Liga Champions Inter Milan vs Bayern Munchen, Catat Jam Kickoff-nya
4. Apabila belum memiliki akun, klik ‘Buat Akun Baru’.
5. Masukkan data diri calon KPM dengan lengkap dan benar.
6. Isi nomor KK, NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KTP.
7. Masukkan alamat sesuai KTP di antaranya provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Online dengan Akses eform.bri.co.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000
8. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
9. Kemudian klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
10 Selanjutnya, Anda harus menunggu aktivasi akun oleh Kemensos melalui pemberitahuan di email.