Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 dapat mencairkan uang bantuan melalui Kantor Pos terdekat atau melalui Bank Himbara.
Pihak Lembaga penyalur akan mencairkan BSU 2022 hanya kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2022 berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022 sebagai berikut.
1. Merupakan WNI yang dinyatakan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Pekerja atau karyawan yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Bukan merupakan ASN, anggota TNI dan Polri.***