PR DEPOK - Syarat untuk bisa dapat Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) sebesar Rp600.000 bisa dengan menyimak beberapa poinnya berikut ini.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, syarat agar bisa dapat BLT BBM dari pemerintah ialah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bukan ASN, PNS, anggota TNI, maupun Polri.
3. Calon penerima tergolong dalam keluarga miskin atau rentan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BPNT September 2022, Ada Tambahan BLT BBM Rp300.000 Bulan Ini
4. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan BBM.
Selanjutnya, jika telah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa cek dengan login di situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui nama penerima manfaat BLT BBM 2022.
Penyaluran BLT BBM 2022 bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bisa dengan menghubungi RT/RW atau pegawai kelurahan atau desa setempat.