BSU 2022 Mulai Cair 12 September, Cukup Input Data Ini untuk Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id

- 10 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi. Simak jadwal pencairan atau penyaluran BSU 2022 dari pihak Kemnaker, dan penjelasan cara cek nama penerima di link bsu.kemnaker.go.id.
Ilustrasi. Simak jadwal pencairan atau penyaluran BSU 2022 dari pihak Kemnaker, dan penjelasan cara cek nama penerima di link bsu.kemnaker.go.id. /Pixabay.

PR DEPOK – BSU 2022 mulai cair tanggal 12 September 2022 senilai Rp600.000, cukup input data ini untuk melakukan cek nama penerima di link bsu.kemnaker.go.id.

Informasi terbaru terkait pencairan BSU 2022 baru saja disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, pada Jumat, 9 September 2022.

Anwar Sanusi mengatakan bahwa dana Rp600.000 dari program BSU 2022 akan dapat dicairkan pada hari Senin, 12 September 2022, oleh penerima melalui salah satu Bank Himbara yang terdaftar, dan melakukan penerima dapat melakukan pengecekan di link bsu.kemnaker.go.id, cukup dengan menginput data diri sesuai KTP.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id Lewat HP, Cek Penerima BLT BBM Rp300.000 yang Cair 2 Kali

“Insya Allah, dana BSU Rp600.000 bisa diambil (dicairkan) secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya juga mengingatkan, bahwa di tahap pertama ini, penerima BSU 2022 hanya untuk yang sudah memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) ya,” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker pada Sabtu, 10 September 2022.

Adapun total dana yang akan disalurkan kepada penerima di tahap 1 ini adalah senilai Rp2,61 triliun kepada 4,36 juta pekerja atau buruh yang terpilih sebagai penerima BSU 2022.

Berikut ini rincian lengkap cara cek nama penerima melalui link bsu.kemnaker.go.id, untuk dapat BSU 2022 Rp600.000.

Baca Juga: Sinopsis Film 9/11, Diangkat dari Kisah Nyata Tragedi Serangan Teroris di WTC

1. Pertama lakukan login ke link resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) untuk cek nama penerima BSU 2022 yang cair September 2022.

2. Lebih dulu lakukan pendaftaran untuk memiliki akun baru jika penerima BSU 2022 belum memiliki akun untuk mengakses situs.

3. Lengkapi informasi data diri pada form pendaftaran akun selengkap mungkin, kemudian segera aktifkan akun baru yang dibuat dengan menggunakan kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar.

Baca Juga: Sebut Harga BBM Berpotensi Turun, Begini Penjelasan Menteri ESDM Arifin Tasrif

3. Setelahnya, Anda login untuk mengakses situs menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya oleh penerima.

4. Isi data diri Anda atau penerima selengkap mungkin, seperti unggah foto profil, isi tentang penerima BSU 2022, status pernikahan, dan tipe lokasi penerima BSU.

5. Kemudian segera cek informasi atau notifikasi yang dikirimkan situs tersebut kepada pekerja atau buruh penerima.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Radio Republik Indonesia 2022 dengan Desain Bingkai Unik, Cocok Jadi Ucapan HUT RRI ke 77

Sebagai informasi tambahan, berikut ini kriteria dan syarat penerima yang akan mendapatkan BSU 2022, di antaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Syarat dan Cara Cairkan BLT BBM 2022 Sebesar Rp600.000, Simak Poin-poin Ini dan Ikuti Langkahnya

4. Penerima BSU 2022 bukan termasuk PNS, TNI, dan Polri.

5. Belum menerima bantuan berupa program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Demikian informasi jadwal pencairan atau penyaluran BSU 2022 dari pihak Kemnaker, dan penjelasan cara cek nama penerima di link bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemnaker BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah