- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Bukan PNS, Polri, dan TNI
Baca Juga: Kisah Pelik Pangeran Harry, Cucu Ratu Elizabeth II yang Meninggalkan Kerajaan Inggris
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya
Jika sudah bisa memenuhi syarat di atas, Anda bisa mulai mengeceknya di situs bsu.kemnaker.go.id dengan panduan berikut.
1. Siapkan perangkat dengan kualitas jaringan yang stabil
2. Masuk ke bsu.kemnaker.go.id
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BBM di Sini dengan Siapkan KTP untuk Cairkan Rp600.000
3. Lakukan pendaftaran bagi Anda yang belum memiliki akun
4. Lengkapi data proses pendaftaran, akun akan diaktivasi menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon yang Anda daftarkan