PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemnaker telah memastikan bahwa BSU 2022 akan cair Senin, 12 September 2022 kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.
Untuk mempercepat penyaluran BSU 2022 ini, Kemnaker telah bekerja sama dengan pihak Bank Himbara dan Kantor Pos agar BLT Rp600.000 bisa segera diterima oleh pekerja yang telah memenuhi syarat.
Dalam keterangan terbarunya, Kemnaker telah memperbaharui syarat penerima BSU 2022, di mana pekerja bisa mencairkan BLT Rp600.000.
Diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19 yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020.
Untuk syarat penerima BSU 2022, Kemnaker telah menerapkan aturan baru sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
Baca Juga: Resmi Jadi Raja Inggris, Charles III Janjikan Ini dan Singgung Ratu Elizabeth II
2. Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022