3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
4. Pemilik KTP yang bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.
Khusus untuk PKH, masih terdapat syarat lain yang ditetapkan sesuai kategori penerima bantuan.
Pasalnya, PKH atau Program Keluarga Harapan menyasar berbagai kategori masyarakat miskin atau rentan.
Sasaran penerima PKH meliputi: anak usia 0-6 tahun, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas berat, siswa SMA, SMP, dan SD.
Adapun untuk BLT BBM sendiri menyasar masyarakat penerima PKH dan BPNT. Bantuan ini diberikan sebagai bantalan sosial atas kenaikan berbagai harga kebutuhan.
Nominal bantuan yang diberikan yakni Rp600.000 yang disalurkan dua kali, di mana setiap pencairannya penerima mendapatkan BLT Rp300.000.
Jadwal pencairan BLT BBM sudah berlangsung sejak awal September 2022, sementara tahap kedua rencananya cair Desember 2022.
Baca Juga: 5 Kegunaan Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja, Bisa Dipakai saat Lamar Pekerjaan?