PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 akan segera cair kepada para pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa BPUM 2022 akan cair kembali kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Namun, untuk mendapatkan BPUM 2022 dengan besaran Rp600.000 ini, pelaku usaha perlu memastikan bahwa semua syarat atau kriteria telah terpenuhi.
Setidaknya, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik UMKM agar bisa menerima dana bantuan.
Baca Juga: Kecelakaan Saat Syuting The Golden Spoon, Jung Chaeyeon DIA Alami Patah Tulang dan Gegar Otak
Jika berkaca pada penyaluran sebelumnya, berikut ini syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
3. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
4. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.