Baca Juga: David da Silva Apresiasi Kerja Keras Semua Punggawa Persib Bandung Saat Kalahkan Arema FC
5. Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
6. Jika alamat usaha tidak sesuai dengan domisili di KTP, maka bisa mengajukan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pelaku usaha adalah mendaftarkan UMKM agar mendapatkan perizinan berusaha.
Untuk mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha bisa mengakses situs oss.go.id.
Baca Juga: BLT BBM Masih Terus Cair, Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Cek Nama Penerima Bantuan
Pemilik UMKM hanay perlu mengisi semua data terkait usaha mikro yang dijalankan sehingga perizinan berusaha bisa diterbitkan.
Setelah mengakses oss.go.id dan mengikuti semua langkah yang perlu dilakukan, selanjutnya pemilik UMKM bisa cek daftar pelaku usaha yang mendapatkan BPUM 2022.
Situs yang bisa diakses oleh pemilik usaha untuk cek penerima BPUM 2022 Rp600.000 adalah eform.bri.co.id.
Pelaku usaha hanya perlu login ke eform.bri.co.id untuk mengetahui status masing-masing.