Cek Rekening Hari Ini, BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Sedang Cair ke Pekerja

- 14 September 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Unsplash/Mufid Majnun

PR DEPOK – Cek rekening hari ini sebab Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 sedang cair ke pekerja.
 
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 yang ditransfer dari rekening Bank Himbara kepada para pekerja.
 
Para pekerja tersebut merupakan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan serta telah memiliki rekening Bank Himbara.

Baca Juga: Soal Wacana Penghapusan Daya Listrik 450 VA, Ini Penjelasan Kementerian ESDM untuk Subsidi Listrik Tahun 2023
 
Kemnaker akan menyalurkan BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan anggaran total Rp9,6 triliun.
 
Pencairan BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 akan dicairkan untuk beberapa tahap kepada para pekerja.
 
Tahap pertama pencairan BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 dilakukan pada bulan September kepada 4,36 juta pekerja dengan anggaran Rp2,61 triliun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022, Pekerja dalam Daftar ini Berhak Cairkan Uang Tunai Rp600.000 di Kantor Pos
 
Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa, sebelumnya telah menerima data sebanyak 5,09 juta calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
 
Namun, kemudian verifikasi dan pemadanan data penyaluran BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 terdapat 4,36 juta pekerja yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama.
 
“Kami memahami bahwa BSu 2022 sangat ditunggu pekerja/buruh. Namun, selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas program ini,” ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPNT 2022 Online lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id
 
Pihaknya akan menyalurkan kepada para pekerja yang sudah memenuhi syarat sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
 
Berikut syarat sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022 untuk menjadi penerima BSU 2022 subsidi gai Rp600.000.
 
- Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45? Cek Jadwal dan Ciri-Ciri Lolos di Sini

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Penyaluran BSU dilakukan secara
nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.
 
Kemudian, Kemnaker akan mencairkan BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 untuk satu kali pencairan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x