2. Berkas tersebut dibawa ke Kantor Dinas atau Badan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten atau Kota
Pendaftaran BPUM dapat dilakukan melalui kantor dinas terkait, sedangkan untuk mendaftarkan usaha agar menerima Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bisa dilakukan secara online melalui link oss.go.id.
Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, silahkan login eform.bri.co.id dan ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
3. Klik proses inquiry. Jika sudah masuk, nantinya kamu akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Menang 4-0 vs Timor Leste, Hokky Caraka Cetak Hattrick
4. Jika sudah terdaftar sebagai penerima, penerima bisa langsung mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM.
5. Apabila semua tahapan sudah dilakukan, sistem eform.bri.co.id bakal menampilkan status apakah pelaku usaha berhak menerima BPUM 2022 atau tidak.