Besaran bantuannya sendiri untuk rencana tahun ini adalah sebesar Rp600.000 per penerima yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP
2. Pemilik usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK
Baca Juga: Effendi Simbolon Minta Maaf, KSAD Dudung: TNI AD Punya Kehormatan dan Harga Diri
3. Tak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
4. Bukan anggota keluarga TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
Jika syarat BLT UMKM atau Banpres 2022 tersebut sudah terpenuhi, pelaku usaha dapat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres 2022.
Adapun dokumen yang harus di bawa adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Tahap 3 Online Lewat HP
1. Menyiapkan berkas berupa : NIK, KK, Alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, bidang usaha, nomor telepon, NIB dan SKU