Cara Daftar BPUM 2022 dan Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

- 15 September 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 segera cair Rp600 ribu ke pelaku usaha mikro, ini syarat dan cara daftar jadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM.
Ilustrasi - BPUM 2022 segera cair Rp600 ribu ke pelaku usaha mikro, ini syarat dan cara daftar jadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM. /Pixabay/iqbalnuril

Besaran bantuannya sendiri untuk rencana tahun ini adalah sebesar Rp600.000 per penerima yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP

2. Pemilik usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK

Baca Juga: Effendi Simbolon Minta Maaf, KSAD Dudung: TNI AD Punya Kehormatan dan Harga Diri

3. Tak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

4. Bukan anggota keluarga TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.

Jika syarat BLT UMKM atau Banpres 2022 tersebut sudah terpenuhi, pelaku usaha dapat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres 2022.

Adapun dokumen yang harus di bawa adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Tahap 3 Online Lewat HP

1. Menyiapkan berkas berupa : NIK, KK, Alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, bidang usaha, nomor telepon, NIB dan SKU

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x