“Mudah-mudahan besok sudah ada (data dari BPJS Ketenagakerjaan), lalu kita padankan sehingga bisa disalurkan gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan,” katanya.
Sesuai penjelasan Kemnaker tersebut, estimasi tanggal cair BSU 2022 tahap 2 mulai Senin, 19 September 2022 hingga Sabtu, 24 September 2022.
Lebih lanjut, Putri mengatakan bahwa Kemnaker akan terus berupaya menyalurkan dana BSU Rp600.000 tahun ini kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH dan BPNT 2022 Online
Maka dari itu, pihaknya meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan data calon penerima BSU 2022 setiap minggu.
Ia pun menekankan pentingnya proses pemadanan data sesuai syarat dan ketentuan penyaluran BSU 2022.
Berdasarkan Permenaker No.10 Tahun 2022, syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2022, yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Bergaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.