PR DEPOK - Daftar pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bisa diakses di situs eform.bri.co.id.
Seperti diketahui, BPUM 2022 sebesar Rp600.000 akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang tercantum sebagai penerima bantuan.
Sebelum bisa cairkan dana BPUM 2022 sebesar Rp600.000, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, berikut ini syarat atau kriteria pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana BLT UMKM.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki usaha mikro, yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.
- Apabila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai dengan KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 2 Cara Cek Penerima BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 yang Dicairkan oleh Kemnaker