Login ke Link Ini untuk Dapatkan BPUM 2022, Pelaku Usaha UMKM Ini Berhak Cairkan Dana Rp600.000

- 15 September 2022, 17:24 WIB
Isi data di link ini agar bisa mencairkan dana BPUM 2022 Rp600.000, pelaku usaha bisa segera dapat BLT UMKM.
Isi data di link ini agar bisa mencairkan dana BPUM 2022 Rp600.000, pelaku usaha bisa segera dapat BLT UMKM. /Tangkap layar oss.go.id.

PR DEPOK - Daftar pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) yang berhak mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 bisa diakses di situs eform.bri.co.id.

Seperti diketahui, BPUM 2022 sebesar Rp600.000 akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang tercantum sebagai penerima bantuan.

Sebelum bisa cairkan dana BPUM 2022 sebesar Rp600.000, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Link Nonton Drakor If You Wish Upon Me Episode 12, Spoiler: Pasien Kamar 403 Buat Pengakuan Mengejutkan

Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, berikut ini syarat atau kriteria pelaku usaha yang berhak mendapatkan dana BLT UMKM.

- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

- Memiliki KTP elektronik atau e-KTP.

- Memiliki usaha mikro, yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampirannya.

- Apabila pemilik usaha mikro memiliki domisili usaha yang tidak sesuai dengan KTP, maka bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 2 Cara Cek Penerima BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 yang Dicairkan oleh Kemnaker

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x