- Bukan penerima kredit atau pembiayaan yang berasal dari perbankan dan KUR.
- Bukan anggota TNI atau Polri, bukan pegawai BUMN maupun BUMD, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha adalah mendaftarkan UMKM miliknya agar memiliki perizinan berusaha.
Cara mendaftarkan UMKM agar mendapat perizinan berusaha bisa dilakukan secara online lewat situs oss.go.id.
Pelaku usaha hanya perlu mengikuti langkah berikut ini untuk mendaftarkan UMKM yang dijalankannya.
- Miliki hak akses OSS dengan mengakses situs oss.go.id.
- Klik 'Daftar'
- Tentukan skala usaha antara UMK atau non-UMK.