BSU 2022 Mulai Cair ke Pekerja, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 via kemnaker.go.id

- 16 September 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi pekerja. BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 sudah mulai disalurkan ke pekerja. Simak ini syarat dan cara cek penerima lewat kemnaker.go.id.
Ilustrasi pekerja. BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 sudah mulai disalurkan ke pekerja. Simak ini syarat dan cara cek penerima lewat kemnaker.go.id. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK - BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji merupakan bantuan bagi pekerja yang sudah mulai disalurkan Kemnaker pada September 2022 ini.

Masing-masing pekerja bakal mendapatkan uang tunai sebesar Rp600.000 dari BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji jika memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditentukan.

Dalam penyaluran BSU 2022, Kemnaker telah bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti Bank Himbara (BNI, BTN, BRI, Mandiri) dan juga PT Pos Indonesia (Kantor Pos).

Maka dari itu, para pekerja bisa mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.00 dari Kemnaker melalui Bank Himbara maupun Kantor Pos.

Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair September 2022, Cek Nama Pekerja Penerima Bantuan di Sini

Lantas apa saja syarat agar pekerja bisa menjadi penerima BSU 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan sejak 12 September lalu ini? Simak informasi berikut.

Syarat Penerima BSU

  1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP;
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;
  3. Pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota;
  4. Bukan merupakan ASN, Polri, atau TNI;
  5. Bukan penerima program Kartu Prakerja, PKH, hingga BPUM.

Baca Juga: BPUM 2022 Sudah Siap untuk Cair? Cek Nama Penerima di Link Resmi eform.bri.co.id Pakai KTP

Bila sudah memenuhi semua syarat di atas pekerja bisa segera mencairkan BSU 2022. Namun agar lebih pasti mendapatkan uang Rp600.000 atau tidak bisa cek penerima lebih dulu secara online lewat kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Cek Penerima BSU

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah