Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 Rp600.000

- 16 September 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial.
Ilustrasi uang rupiah untuk bantuan sosial. /EmAji/Pixabay

Kemudian, pihaknya memastikan penyaluran BSU 2022 tahap 2 Rp600.000 ini tidak akan cair kepada penerima bansos lain seperti PKH, BPNT kartu sembako, BLT BBM, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Siap Nyapres di Pilpres 2024: Nilailah Saya Berdasarkan Rekam Jejak

“Prinsipnya tidak boleh overlapping dengan bantuan lain. Terus PNS, TNI dan Polri tidak boleh menerima program BSU 2022,” kata Indah.

Lebih lanjut, berikut syarat yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 bagi penerima BSU 2022 tahap 2 Rp600.000.

- Calon penerima BSU 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: V BTS Hadiri Private Party BLACKPINK Secara Terang-terangan, Hubungan dengan Jennie Sudah Berani Go Public?

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Penyaluran BSU 2022 dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah