PR DEPOK - BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 telah dipastikan akan berlanjut untuk kembali disalurkan di tahun 2022.
Namun terkait tanggal pasti pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 ini masih belum ditentukan.
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menyatakan proses untuk penyaluran BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Ungkap Motif MAH Terlibat dalam Kasus Hacker Bjorka
Namun rencananya, BPUM 2022 ini akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Selain itu tentunya para pelaku usaha yang ingin jadi penerima BLT UMKM Rp600.000, harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Adapun berikut ini bisa disimak syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH dan Dapatkan Rp750.000 dari Kemensos
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).