Pekerja Kategori Apa Saja yang Dapat BSU 2022 Tahap 2? Simak Info dan Cara Cek Nama Penerima di Sini

- 17 September 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi. Simak informasi kategori yang bisa dapat dana BSU 2022 tahap 2, dan cara cek nama penerima di link resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi. Simak informasi kategori yang bisa dapat dana BSU 2022 tahap 2, dan cara cek nama penerima di link resmi BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/Ekoanug.

PR DEPOK – Pekerja kategori apa saja yang dapat dana BSU 2022 tahap 2? Simak, berikut info lengkap dan cara cek nama penerima di sini.

Pencairan dana BSU 2022 tahap 2, sudah mulai direncanakan untuk segera dicairkan pada awal pekan depan, kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai kategori penerima.

Kabar terkait pencairan BSU 2022 tahap 2 tersebut, resmi disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Cara Usul Nama Penerima BLT BBM Rp600.000 pada Aplikasi Cek Bansos, Bisa Menggunakan Ponsel

“Mudah-mudahan besok kami sudah ada (data penerima BSU), lalu kita padu padankan sehingga bisa disalurkan gelombang lagi, gelombang kedua, Insya Allah di awal minggu depan,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News.

Berikut rincian kategori pekerja yang bisa menjadi penerima BSU 2022 tahap 2, dan cara cek nama penerima di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kategori penerima BSU 2022 tahap 2

1. Pekerja sudah resmi terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos Kemensos agar Mendapatkan Bantuan Rp600.000

2. Masyarakat diwajibkan telah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 lalu.

3. Gaji atau upah yang didapat pekerja atau buruh hanya diperbolehkan maksimal Rp3,5 juta dan tidak lebih. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji akan diubah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga menjadi ratusan ribu penuh.

4. Penerima BSU 2022 bukan termasuk pekerja atau pegawai PNS, dan tidak memiliki jabatan TNI dan Polri.

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000

5. Penerima tidak diperbolehkan untuk menerima program Kartu Prakerja, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM 2022).

Cara cek nama penerima BSU 2022 tahap 2 di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Pertama, akses ke link resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek nama penerima BSU 2022 tahap 2.

2. Kemudian isi formulir keterangan nama penerima BSU 2022 tahap 2 di kolom situs resmi.

Baca Juga: Link Streaming Persija vs Madura United di BRI Liga 1 2022/2023 Pekan ke-10 Hari Ini

3. Setelahnya, Anda input Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, untuk cek BSU 2022 tahap 2.

4. Berikutnya, input nama lengkap penerima BSU 2022 tahap 2 di situs resmi.

5. Kemudian, input juga keterangan tanggal lahir di kolom situs, sesuaikan dengan KTP milik penerima BSU 2022 tahap 2.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo, Minggu, 18 September 2022: Pengeluaran Tak Terduga Terjadi Hari Ini

6. Klik ke opsi ‘Saya Bukan Robot’ dan ikuti semua instruksi sampai proses pengecekan selesai untuk verifikasi data penerima BSU 2022.

7. Klik ke opsi ‘Lanjutkan’ untuk memproses data yang sudah diinput sebelumnya di situs oleh penerima BSU 2022.

8. Setelah itu data pekerja atau penerima akan segera muncul di situs, jika sudah resmi terdaftar sebagai penerima BSU 2022 tahap 2 dari Kemnaker.

Baca Juga: Cara Cek PKH 2022 Tahap 3 Online untuk Dapat BLT Anak Sekolah Rp500.000

Demikian informasi kategori yang bisa dapat dana BSU 2022 tahap 2, dan cara cek nama penerima di link resmi BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x