Cek Daftar Penerima PKH Balita September 2022 di Link Resmi cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Rp750.000

- 18 September 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi. Segera cairkan dan cek daftar penerima PKH balita September 2022.
Ilustrasi. Segera cairkan dan cek daftar penerima PKH balita September 2022. /Pixabay/FeeLoona.

PR DEPOK - Masyarakat yang memiliki anak di bawah usia 6 tahun atau balita berhak mendapatkan bansos dari PKH Kemensos pada September 2022 ini.

Besaran dana bansos PKH balita Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat tahap menjadi Rp750.000 per tahap pencairan.

Silakan buka situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id untuk cek daftar penerima PKH balita pencairan September 2022 dan informasi pencairan Rp750.000.

Baca Juga: Cairkan PKH Lansia September 2022 dan Cek Daftar Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos, berikut ulasan cara cek daftar penerima PKH balita September 2022.

1. Buka situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id melalui Google.

2. Lengkapi kolom dengan data isian yang diminta.

3. Isilah kolom data wilayah calon penerima dengan benar dan sesuai KTP/KK.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Uang Rp300.000 dari BLT BBM Tahap 1 Cair di Kantor Usai Cek Penerima

4. Isilah kolom data calon penerima berupa nama lengkap sesuai KTP/KK.

5. Tekanlah tombol "Cari Data".

Selanjutnya, sistem cek bansos akan mulai mencocokkan data yang Anda input dengan DTKS Kemensos.

Diketahui, dana bansos PKH balita disalurkan secara transfer melalui rekening bank Himbara.

Baca Juga: Jungkook BTS Terciduk Nonton Konser IU, Tampil Sederhana Pakai Kaus Hitam dan Topi

Sebelum itu, pastikan Anda memenuhi syarat penerima PKH balita, di antaranya:

1. Anak usia di bawah 6 tahun.

2. Anak dari keluarga ekonomi kurang mampu.

3. Maksimal sampai anak kedua.

Baca Juga: Cek BLT Balita 2022 Online untuk Cairkan Bansos Rp3 Juta bagi Anak Usia Dini 0-6 Tahun

4. KK dan KTP orang tua anak sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Selain dana bansos, tujuan dari PKH balita ini dalam upaya peningkatan pelayanan fasilitas untuk anak.

Oleh karena itu, penerima PKH balita ini juga memiliki kewajiban untuk memenuhi undangan pemeriksaan kesehatan bagi anak di jadwal yang telah ditentukan.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x