Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 Online Hanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Masih Cair September 2022 Ini

- 18 September 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi penerima bansos. Cek nama penerima PKH tahap 3 yang masih cair September 2022 bisa dilakukan online pakai HP lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi penerima bansos. Cek nama penerima PKH tahap 3 yang masih cair September 2022 bisa dilakukan online pakai HP lewat cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

PR DEPOK – Masyarakat perlu memahami cara cek nama penerima PKH tahap 3 yang masih disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebab, dengan memahami tata cara cek nama penerima PKH tahap 3, masyarakat bisa mencairkan sejumlah bansos dari Kemensos pada September 2022 ini.

Seperti diketahui bersama, cek nama penerima PKH tahap 3 bisa dilakukan secara online. Masyarakat hanya perlu mengakses cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP.

Lalu, bagaimana cara lengkap cek nama penerima PKH tahap di cekbansos.kemensos.go.id agar masyarakat dapat bansos dari Kemensos pada September 2022?

Baca Juga: BLT BBM Masih Cair Bulan ini, Unduh Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar Online sebagai Penerima

Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 Online

  1. Buka dan login ke link situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP;
  2. Input data terkait dengan domisili, antara lain berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal sesuai KTP;
  3. Ketik nama lengkap sesuai dengan KTP masing-masing;
  4. Masukkan delapan huruf kode captcha yang terdapat pada kolom;
  5. Klik tombol "Cari Data".

Baca Juga: Cara Daftar PKH Tahap 3 September 2022 Online Lewat HP, Siapkan 2 Dokumen Ini dan Login ke Link Cek Bansos

Sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta wilayah yang sebelumnya dimasukkan.

Selain itu, sistem pun akan membandingkan nama KPM PKH tahap 3 dengan data di DTKS Kemensos.

Agar masyarakat mendapatkan bansos dari Kemensos dalam PKH tahap 3 ini terlebih dahulu harus memenuhi syarat sebagai penerima. Apa saja?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x