Syarat Penerima
- WNI pemilik KTP;
- Bukan ASN, Polri, maupun TNI;
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin;
- Terkena PHK;
- Terdampak pandemi Covid-19.
Bila sudah memenuhi syarat di atas maka masyarakat bisa melakukan cek nama penerima dan dapatkan uang tunai dari PKH tahap 3 berdasarkan kategori yang tersedia.
Adapun kategori yang dimaksud di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, dan SMA), lansia, hingga penyandang disabilitas.
Demikian uraian mengenai cara cek nama penerima PKH tahap 3 yang masih cair September 2022 secara online di cekbansos.kemensos.go.id, lengkap dengan syarat dan kategori penerima.***