Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP, Ibu Hamil dan Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat BLT Rp3 Juta

- 18 September 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi penerima PKH 2022.
Ilustrasi penerima PKH 2022. /ANTARA/Jefry Aries

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH masih dilanjutkan oleh pemerintah di tahun 2022, dengan sasaran penerima di antaranya ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun.

Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun bisa dapat BLT Rp3 juta per tahun apabila terdaftar sebagai penerima PKH 2022.

Untuk itu simak cara daftar PKH 2022 online lewat HP, agar ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun mendapatkan BLT Rp3 juta.

Baca Juga: Bayar Kepercayaan Shin Tae-yong, Ricky Kambuaya Siap Beri Penampilan Terbaik di Timnas

Cara daftar PKH 2022 online lewat HP sangatlah mudah, karena masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Cek Bansos dan memasukkan data diri yang dibutuhkan.

Sebelum daftar PKH 2022 online lewat HP, pastikan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun memenuhi syarat agar pendaftaran diterima.

Berikut syarat daftar PKH 2022 online untuk kategori penerima ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun

1. Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Cairkan PKH Lansia September 2022 dan Cek Daftar Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin.

3. Terdaftar atau berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

4. Masuk golongan keluarga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.

5. Bukan atau tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI maupun Polri.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Uang Rp300.000 dari BLT BBM Tahap 1 Cair di Kantor Usai Cek Penerima

Selanjutnya setelah memenuhi syarat di atas, maka dapat segera daftar PKH 2022 online lewat HP dengan cara:

- Unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau App Store di HP Anda.

- Lakukan registrasi dengan klik "Buat Akun Baru".

- Isi data diri seperti NIK KTP, nomor KK, dan sebagainya.

Baca Juga: Jungkook BTS Terciduk Nonton Konser IU, Tampil Sederhana Pakai Kaus Hitam dan Topi

- Unggah foto e-KTP asli dan swafoto yang tengah memegang e-KTP dengan tekan tanda "+".

- Klik "Buat Akun Baru".

- Tunggu sampai ada pemberitahuan aktivitasi akun yang dikirim Kemensos melalui alamat email.

- Jika sudah mendapatkan email tersebut, artinya proses registrasi berhasil.

Baca Juga: Momen Haru Perpisahan Ismed Sofyan dan The Jakmania, Banner Tulisan 'Living Legend' Terbentang

- Setelah itu, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos kemudian pilih menu "Daftar Usulan".

- Klik "Tambah Usulan".

- Isi data diri pengusul sesuai petunjuk yang diminta.

- Unggah foto KTP asli dan foto rumah pengusul tampak depan.

Baca Juga: Brentford vs Arsenal di Liga Inggris: Preview Pertandingan hingga Link Streaming

- Selanjutnya klik "Tambah Usulan"

- Terakhir pilih jenis bansos yang ingin diusulkan.

Selanjutnya pendaftaran akan terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi, untuk menentukan apakah usulan layak diterima.

Selain untuk diri sendiri, masyarakat juga bisa mendaftarkan anggota keluarga atau kerabat yang dirasa memenuhi syarat agar jadi penerima PKH.

Baca Juga: Bundesliga: Borussia Dortmund Puncaki Klasemen ketika Bayern Munchen Dihancurkan FC Augsburg

Tak hanya ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, PKH juga menyasar kategori penerima lainnya yakni lansia, penyandang disabilitas berat, siswa SD, SMP, dan SMA.

Masing-masing kategori penerima PKH tersebut mendapatkan nominal BLT berbeda.

Khusus untuk ibu hamil dan usia 0-6 tahun, BLT yang diperoleh yakni Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Cek BLT Balita 2022 Online untuk Cairkan Bansos Rp3 Juta bagi Anak Usia Dini 0-6 Tahun

BLT dari PKH dicairkan empat tahap dalam satu tahun yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Dalam setiap pencairannya, penerima PKH kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun mendandakan BLT senilai Rp750.000.

Demikian informasi cara daftar PKH 2022 online lewat HP agar ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun bisa dapat BLT Rp3 juta.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah