PR DEPOK - Penjelasan mengenai sejumlah persyaratan wajib untuk mendapatkan program BSU 2022 tahap 2 yang kembali cair September ini bisa Anda simak dalam isi artikel ini.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, program BSU 2022 ini sebelumnya sudah sukses disalurkan pada tahap pertama, yang akan dilanjut pada tahap 2.
Sistem Kemnaker melaporkan telah ada sekitar 2.406.915 data pekerja atau buruh di Indonesia yang telah mendaftarkan dirinya, dan akan segera dilakukan proses verifikasi lebih lanjut untuk dapatkan BSU 2022.
Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP, Ibu Hamil dan Anak Usia 0-6 Tahun Bisa Dapat BLT Rp3 Juta
Sebagai informasi, pada tahap pertama program BSU 2022, sudah ada sekitar 4.112.052 pekerja atau buruh yang telah mendapatkan program BSU Tahap 1 dari Kemnaker.
Sementara itu, pada program BSU 2022 ini, para pekerja atau buruh bakal mendapatkan dana sebesar Rp600.000 dalam sekali pencairan jika telah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Hal tersebut menambahkan bahwa, pencairan dana BSU 2022 bisa dilakukan melalui bank himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Mandiri.
Sedangkan, untuk pekerja di wilayah Aceh disalurkan melalui bank Syariah Indonesia, atau melalui Kantor Pos terdekat bila Anda tidak memiliki rekening bank tersebut.